BengkuluBeritaKorupsi

Menguak Kredit Fiktif Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, Polda Periksa Kepala Cabang dan Saksi-Saksi

223
×

Menguak Kredit Fiktif Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, Polda Periksa Kepala Cabang dan Saksi-Saksi

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti

Bengkulu – Proses penyelidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas dugaan kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank plat merah Bengkulu terus bergulir. Polda telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi, termasuk kepala cabang pembantu Bank Bengkulu Topos, kabupaten Lebong, provinsi Bengkulu.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, saksi saksi ini dimintai keterangan terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Selain itu pula, ada sejumlah debitur yang diduga menjadi korban dugaan kredit fiktif tersebut.

“Proses terus berjalan, saat ini kita sedang mintai keterangan saksi-saksi dalam perkara dugaan kredit fiktif bank Bengkulu,” kata Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, saat ditemui di Rupatama Awaloedin Djamin Polda Bengkulu, pada kegiatan sertijab PJU dan beberapa Kapolres, Rabu, (26/3/2025).

BACA JUGA:  Pamit Cari Durian, Warga Lebong Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Iya juga menjelaskan, dugaan kredit fiktif ini dilakukan oleh terlapor dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman.

“Masih kita dalami dulu, peran masing masing dalam perkara ini. Kita masih melakukan Riksa (pemeriksaan) dan analisa dokumen, saksi-saksi,” jelas Kasubdit Tipidkor.

BACA JUGA:  Puluhan Komunitas MAPAN Menggelar Demo di Depan Kantor Pemkab BU dan DPRD, Tuntut Mundur Pejabat Tak Bisa Bekerja

Dari hasil penyelidikan polisi, diduga penyajian laporan keuangan palsu secara sengaja dengan menghilangkan atau menambahkan jumlah tertentu untuk menipu pemilik hak atau debitur ini telah di lakukan terlapor sejak tahun 2019 hingga 2023. (Ar1)