Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Lebong berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Pelaku dalam peristiwa tragis ini diketahui merupakan suami korban sendiri.
Pelaku berinisial OYN (23), warga Desa Lemeu, Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Korban diketahui bernama Auliya Zahrike (18), seorang ibu muda yang berdomisili di Desa Air Kopras.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadani melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 5 Februari 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan tersebut pertama kali terungkap pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelapor bernama Supriyadi (33), seorang wiraswasta dan warga setempat, menerima informasi dari orang tua korban.
Korban ditemukan tergeletak di atas kasur dalam kondisi berlumuran darah, dengan luka gorok di bagian leher. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Motif Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga karena sakit hati. Pelaku merasa tersinggung setelah orang tuanya direndahkan oleh korban terkait persoalan ekonomi keluarga.
Penangkapan Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka diamankan oleh Kasat Reskrim bersama anggota Satreskrim di rumah korban yang berada di Desa Air Kopras,” ujar AKP Darmawel Saleh.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman kasus.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bilah pisau warna hitam dengan bercak darah
1 lembar sprei warna biru
1 lembar selimut warna cokelat putih bermotif daun
2 buah bantal tidur warna biru dan putih
1 buah bantal guling warna hijau
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Lebong menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. (Exo)






