Berita UtamaKaur

Bupati Kaur Bakal Tindak Tegas Kades Yang Rangkap Jabatan

493
×

Bupati Kaur Bakal Tindak Tegas Kades Yang Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini

KAUR – Bupati Kaur H. Lismidianto menegaskan kepada kepala desa rangkap jabatan akan ditindak tegas. Sebab selain dilarang UU tentang desa, rangkap jabatan kades dapat mengganggu aktifitas di desa itu sendiri.

Hal itu ditegaskan bupati Kaur usai menghadiri paripurna nota pengantar raperda di DPRD Kabupaten Kaur pada Senin (17/10/2022).

“Tidak boleh kades merangkap jabatan, silakan pilih salah satunya,” tegas Bupati seperti dikutif dari info khatulistiwa jaringan media ini.

Ini juga dipertegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur Asdiarman saat ditemui diruang kerjanya.

“Kades diminta untuk kerja maksimal di desa masing-masing untuk menyukseskan seluruh program pemerintah Kabupaten Kaur,” kata dia

Yang mana, lanjut kepala dinas, kades ini dipercayai dan dipilih oleh masyarakat, jadi jelas objektif dan profesional dalam pelayanan harus di junjung tinggi.

“Kalau kades sudah menjadi pengurus parpol, dan juga menjabat ketua LSM, jelas ini menyalahi aturan, jadi kami sarankan pilih salah satu, atau kami tindak,” tegas Asdiarman.

Ia menambahkan, berdasarkan pasal 51 UU No 6 Tahun 2014 Tentang desa, telah jelas berbunyi perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat dalam jabatan lainya.

Maka dari itu apabila didapati kades rangkap jabatan, silakan laporkan dan segera akan diproses secara regulasi yang berlaku.

“Kami akan kirimkan surat kepada desa-desa, kita akan proses apabila didapati ada yang merangkap jabatan seperti LSM, wartawan atau lembaga lembaga kontrol sosial lain,” terangnya. (**)

Sumber: Info khatulistiwa media grup

BACA JUGA:  Palsukan Ijazah Kades Tanjung Aur 2 Resmi Ditetapkan Tersangka