BENGKULU, TIRTAPOS.com – Seorang oknum Bidan EK (30) di Bengkulu Tengah (Benteng) dan Perawat KD (27) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, EK dan KD terlibat penjualan obat keras pengugur kandungan bersama dua rekan lainnya. Kamis (31/03/2022).
Penangkapan oknum Bidan dan perawat tersebut bermula ketika pihak Kepolisian Polres Bengkulu menerima laporan tentang adanya peredaran atau penjualan obat keras pengugur kandungan di wilayah Kota Bengkulu.
Kemudian Tim Opsnal Macan Gading langsung melakukan koordinasi dengan Kanit Tipiter IPDA Albet Salomo Sinulaki serta langsung menuju lokasi itu.
Tindak lanjut laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau kemudian memimpin langsung pergerakan tim yang berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dari salah satu losmen Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, terang Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulisnya.
Dari tiga orang terduga pelaku inisial KD (27), LD (35) dan TC (28), berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan yang kemudian diakui didapat dari Saudari EK (30) yang berprofesi sebagai Bidan di Kabupaten Bengkulu Tengah, tambahnya.
Tim kepolisian kemudian kembali bergerak dan berhasil mengamankan EK (30) dirumahnya dan saat ini telah dibawa ke Polres Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan, pungkasnya. (Sap)