LEBONG – Belum ada kejelasan dalam pengungkapan perkara Satpol PP oleh tim penyidik Polres Lebong, Polda Bengkulu menjadi catatan tersendiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Pasalnya, pengungkapan kasus yang menjerat kepala satuan polisi pamong praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Lebong belum ada kejelasan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Denny Reynold mengatakan, SPDP nomor : SPDP/06/01/2023/Reskrim tertanggal 11 Januari yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander SE ditujukan kepada Kajari Lebong cc PN Tubei, dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.
Sebab dalam SPDP itu belum ditulis sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong.
“Memang kita sudah terima SPDP tapi belum ada tersangka. Dalam SPDP Polisi tersebut ditulis masih berstatus terlapor,” kata Kasi Pidum dikutip Info Bengkulen.
Menurutnya, SPDP yang dikirim itu dikembalikan. Itupun sebelum dikirim lagi oleh pihak kepolisian.
“Baru SPDP saja. Belum ada berkas. Jadi belum ada penelitian berkas perkara tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, resmi menaikkan status laporan warga Sukau Datang Kecamatan Tubei, I Ratna Sari dari penyelidikan (Lidik) menjadi penyidikan (Dik).
Kemudian, Penyidik Satreskrim Polres Lebong akan melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebong.
Namun SPDP yang melibatkan pejabat aktif Pemkab Lebong itu, yakni Kasatpol PP Lebong, Andrian diminta diperbaiki oleh kejaksaan lantaran statusnya belum jelas.
Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022. (**)