BengkuluBerita

Kejati Bengkulu Diminta Bertindak Profesional Tangani Kasus Korupsi

227
×

Kejati Bengkulu Diminta Bertindak Profesional Tangani Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejati Bengkulu

Bengkulu – Pasca dilaporkan, Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, mendesak Kejati Bengkulu agar bersikap profesional dalam mengusut dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Bengkulu Utara.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, terutama terkait transparansi penggunaan dana yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Berdasarkan laporan resmi yang diajukan Ormas OMBB pada 25 Februari 2025, ditemukan indikasi kuat bahwa PADes dikelola tanpa dimasukkan ke dalam APBDes Air Sebayur.

Diamin mengungkapkan bahwa retribusi truk batubara yang diberlakukan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) sejak 2018 hingga 2025, tidak pernah tercatat dalam laporan keuangan desa, sehingga patut dipertanyakan.

BACA JUGA:  Kejaksaan Geledah Kantor DPRD Bengkulu Utara Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

“Kami mendesak Kejati Bengkulu untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh karena ada indikasi kuat penyelewengan dalam pengelolaan PADes,” ujar Diamin pada Minggu (2/3/2025).

Diketahui, pungutan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan ratusan truk batubara membayar retribusi setiap harinya.

Jumlah kendaraan yang melintas diperkirakan mencapai 600 hingga 1.000 unit per hari, dengan tarif pungutan Rp4.000 per truk.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Lebong Dengan Agenda Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Raperda LKPD 2023

Jika dihitung, potensi pendapatan desa dari retribusi ini mencapai angka yang signifikan. Namun, dana tersebut tidak jelas keberadaannya karena tidak tercatat dalam APBDes.

“Seharusnya desa memperoleh pemasukan harian dalam jumlah besar, tetapi dana ini tidak masuk ke kas desa. Ini menjadi indikasi adanya penyalahgunaan,” tegas Diamin.

Diamin berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan penyimpangan ini.

BACA JUGA:  Penyeludupan Baby Lobster di Bengkulu Senilai Rp 3,6 Miliar Digagalkan oleh Polda Bengkulu

“Regulasi tentang PADes sudah jelas. Jika pendapatan desa tidak masuk ke dalam APBDes, maka ada dugaan kuat bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak Kejati Bengkulu menyatakan bahwa laporan ini masih dalam tahap penanganan dan perkembangan lebih lanjut akan segera disampaikan.

BACA JUGA:  Arie Septia Adinata dan Sumarno Jalani Gladi Pelantikan di Monas

“Laporannya sedang dalam proses tindak lanjut, harap bersabar menunggu informasi berikutnya,” ujar Ayu Ramadhini Syahfitri, perwakilan PTSP Kejati Bengkulu. (Ar1)