BeritaHukum & KriminalLebong

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lebong Tak Kunjung di Proses Hukum

536
Foto. Ilustrasi Net
Foto. Ilustrasi Net

LEBONG – Seorang tersangka kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong berinisial H memastikan dirinya telah diperiksa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu.

Pemeriksaan ini karena diduga terdapat kejanggalan dalam penetapan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan sindikat mafia tanah pembebasan lahan di PT Ketahun Hydro Energi (KHE).

“Saya diundang anggota yang mengaku dari Paminal Propam Polda Bengkulu untuk diperiksa ulang,” ucapnya, Jumat (25/11) kemaren.

Kabarnya, ada beberapa penyidik Polres Lebong yang menangani perkara Mafia Tanah di Lebong juga turut diperiksa. Termasuk saksi hingga pelapor yang sebelumnya telah mencabut perkara dugaan pemalsuan dokumen pembebasan lahan di PT KHE

Tak hanya itu, Dirut PT KHE Zulfan Zahar serta Komisaris PT KHE, Sudarwanta, serta Samiun selaku pemilik lahan juga akan dipanggil.

“Orang yang diperiksa adalah Edwar, A Kadir, dan Agung HS. Serta ada beberapa pejabat Polres Lebong infonya diperiksa di Polda Bengkulu,” ucapnya.

Salah satu kejanggalan dalam penanganan kasus S adalah mundurnya pelapor atas nama Agung namun kasus itu tetap diusut.

“Mohon kepada pihak pengadilan mempertimbangkan kembali keputusan atau langkah yang akan diambil,” kata dia.

Selain itu, terdapat kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap terlalu cepat. Sebab, polisi dinilai telah menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus mafia tanah di Bumi Swarang Patang Stumang tersebut.

Exit mobile version