Lebong – Majelis Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lebong dengan tegas menolak instruksi Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Fazrul Hamidy, yang meminta dukungan terhadap Rohidin Mersyah pada Pilkada 2024. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Shalahuddin Al Khidhr, Senin 25 November 2024
Dia menegaskan bahwa Muhammadiyah berkomitmen mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif tersebut.
Muhammadiyah Menjunjung Nilai Moral dan Kejujuran
Khidhr menyampaikan bahwa Muhammadiyah adalah organisasi Islam yang berorientasi pada dakwah amar ma’ruf nahi mungkar.
Prinsip ini, menurutnya, tidak sejalan dengan dukungan terhadap tokoh yang terlibat kasus hukum.
“Kami Muhammadiyah sejatinya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kejujuran,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Muhammadiyah tidak pernah terlibat dalam politik praktis.
Organisasi ini bukan partai politik dan tidak pernah memberikan dukungan secara kelembagaan kepada salah satu pasangan calon.
Penolakan atas Instruksi Berkop Resmi
Khidhr menyoroti penggunaan kop resmi Muhammadiyah dalam instruksi tersebut, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip organisasi.
“Kami terkejut melihat instruksi itu menggunakan kop resmi Muhammadiyah dan ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris Wilayah Muhammadiyah Bengkulu pada Senin, 25 November 2025,” katanya.
Penegasan ini menunjukkan sikap tegas Ketua MEPM PDM Lebong yang ingin menjaga integritas Muhammadiyah sebagai organisasi yang berfokus pada dakwah dan pemberdayaan masyarakat, tanpa terlibat dalam dinamika politik praktis.
Dukungan kepada KPK
Lebih lanjut, Khidhr menegaskan bahwa Muhammadiyah sepenuhnya mendukung upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rohidin Mersyah.
“Kami berharap KPK bisa menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan demi tegaknya keadilan di negeri ini,” tutupnya. (Rd)






