Bengkulu – Pemerintah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu oleh Organisasi Maju Bersama Bengkulu (OMBB) pada Selasa (25/2/2025).
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional OMBB, M. Diamin, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami menemukan adanya pungutan terhadap sopir truk batubara yang melintas di wilayah Desa Air Sebayur berdasarkan peraturan desa (Perdes). Namun, dana yang terkumpul dari pungutan ini tidak tercatat dalam APBDes, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan,” ujar Diamin.
Menurutnya, praktik pungutan ini telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang. Berdasarkan keterangan dari para sopir truk batubara, terdapat ratusan kendaraan yang melintas setiap hari di desa tersebut.
“Dari hasil investigasi kami, jumlah truk yang beroperasi berkisar antara 600 hingga 1.000 unit per hari, dengan setiap kendaraan dikenakan biaya Rp4.000. Jika dihitung, jumlah dana yang terkumpul setiap hari sangat besar,” jelasnya.
Diamin berharap Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami percaya Kejati Bengkulu akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Jika benar dana tersebut tidak masuk ke APBDes, maka patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” tambahnya.
Kasus ini kini menunggu respons dari aparat penegak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. (Ar1)






