Bengkulu – Pada tanggal 26 September 2023, Polda Bengkulu berhasil menggagalkan rencana penyeludupan baby lobster senilai Rp 3,6 miliar yang akan dikirim ke Vietnam. Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai sebuah gudang di Desa Pasar Lama, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, yang diduga digunakan untuk menyimpan baby lobster ilegal.
Kasus ini melibatkan seorang pemilik gudang yang bernisial BH (48 tahun) sebagai tersangka utama. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Dalam penyelidikan awal, petugas menemukan bahwa gudang milik BH diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas baby lobster ilegal. Baby lobster tersebut didapatkan oleh pelaku dengan cara membeli dari para nelayan di Kabupaten Kaur.
Ironisnya, pelaku menggunakan modus bahwa baby lobster ini akan digunakan untuk penangkaran. Namun, dalam penangkaran seharusnya tidak ada aktivitas packing untuk pengiriman luar negeri.
Selain itu, pelaku juga mencoba untuk berkamuflase dengan berpura-pura sebagai koperasi, sehingga kegiatan ilegal yang mereka lakukan terlihat legal. Dengan modus tersebut, pelaku mampu mengumpulkan sekitar 10.000 hingga 50.000 ekor baby lobster setiap harinya.