BeritaLebong

Satlantas Polres Lebong Catat Lonjakan Penindakan Selama Operasi Patuh Nala 2025

169
×

Satlantas Polres Lebong Catat Lonjakan Penindakan Selama Operasi Patuh Nala 2025

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Knalpot Brong Oleh Kapolres Lebong Didampingi Kasat Lantas

LEBONG – Dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025 di wilayah hukum Polres Lebong menghasilkan data penindakan cukup signifikan.

Sejak dimulai pada 14 Juli hingga berakhir pada 27 Juli 2025, operasi ini menjaring ratusan pelanggar dalam berbagai bentuk.

Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, total 492 pengendara tercatat melakukan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 294 diantaranya tertangkap melalui sistem tilang elektronik (ETLE), sedangkan sisanya 198 kasus ditindak secara langsung oleh petugas di lapangan.

Jika dibandingkan dengan pelaksanaan tahun sebelumnya, terjadi peningkatan cukup signifikan. Tilang elektronik naik 11 persen, dan tilang manual melonjak lebih dari 60 persen.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani didampingi Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah dan sejumlah personil Lantas menyebut, dalam pelaksanaan razia, petugas turut mengamankan 71 kendaraan bermotor, termasuk 10 unit yang digunakan dalam aksi balap liar.

BACA JUGA:  Prestasi Gemilang Kembali Diraih Bupati Lebong Kopli Ansori Dengan Gelar Best Future Leaders of Indonesia 2023

Selain itu, ditemukan juga 15 knalpot yang tidak sesuai standar (brong), serta penyitaan dokumen berupa 17 SIM dan 98 STNK.

Kapolres menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk edukasi dan pengingat bagi masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

BACA JUGA:  Memihak Pada Salah Satu Paslon Cakada 20 Orang ASN Lebong Dilaporkan Bawaslu ke BKN, Ini Daftar Namanya

“Kami ingin masyarakat menjadikan aturan lalu lintas sebagai kebiasaan, bukan sekadar kepatuhan saat ada razia,” ujarnya dalam konferensi pers evaluasi operasi, Selasa (29/7/2025).

Ia juga menjelaskan, bagi warga yang kendaraannya disita, pengambilan bisa dilakukan tanpa biaya, cukup dengan membawa bukti hasil sidang ke kantor kepolisian.

“Tidak ada pungutan dalam proses pengambilan kendaraan. Kami pastikan transparansi dan pelayanan yang adil,” tambahnya.

BACA JUGA:  YUSMAN: Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Kaur Siap Tangkal Hoax Pemilu 2024

Operasi Patuh Nala menjadi langkah konkret kepolisian dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas, sekaligus mengajak masyarakat lebih tertib dan sadar hukum di jalan raya. **