Lebong – Pengadilan Agama (PA) Lebong terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat. Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui rapat sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Tahun 2026.
Kegiatan ini digelar di Ruang Sidang Cakra PA Lebong, Selasa (20/1/2026), sebagai bagian dari Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sosialisasi diikuti oleh seluruh unsur internal PA Lebong, mulai dari jajaran hakim, panitera, hingga staf administrasi, guna menyamakan pemahaman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ketua PA Lebong, Mustofa Supri Sulfatoni, menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Menurutnya, jaminan keamanan data menjadi kunci agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat menyampaikan pengaduan. Kerahasiaan data pelapor adalah prioritas, demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera PA Lebong, M. Amin, dalam pemaparannya menegaskan bahwa SP4N-LAPOR! merupakan sarana strategis bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi terkait pelayanan peradilan agama.
“Setiap laporan harus ditangani secara cepat, tepat, dan transparan. SP4N-LAPOR! bukan sekadar aplikasi, melainkan instrumen penting bagi publik untuk mengawasi kualitas pelayanan peradilan,” tegas M. Amin.
Ia menambahkan, optimalisasi pemanfaatan SP4N-LAPOR! akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya di wilayah Kabupaten Lebong.
Panduan Lengkap Cara Menggunakan SP4N-LAPOR!
Sebagai informasi bagi masyarakat Lebong dan Indonesia pada umumnya, berikut langkah mudah menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR!:
- Unduh dan Registrasi Aplikasi
Aplikasi SP4N-LAPOR! dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan App Store, atau diakses melalui laman resmi sp4n.lapor.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan menggunakan akun Google, Facebook, atau Twitter.
- Tentukan Jenis Laporan
Pengguna dapat memilih tiga jenis laporan sesuai kebutuhan, yakni:
- Pengaduan, untuk pelayanan yang tidak sesuai standar
- Aspirasi, untuk saran dan ide perbaikan layanan
- Permintaan Informasi, untuk memperoleh penjelasan resmi
- Tulis Laporan Secara Jelas dan Lengkap
Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan sertakan bukti pendukung seperti foto atau video. Tersedia opsi Anonim dan Rahasia untuk menjaga identitas pelapor.
- Simpan Tracking ID
Setiap laporan akan memperoleh Tracking ID yang berfungsi untuk memantau proses tindak lanjut oleh instansi terkait.
- Proses Cepat dan Terukur
Laporan diverifikasi maksimal 3 hari kerja dan ditindaklanjuti paling lambat 5 hari kerja, sebagai wujud transparansi pelayanan publik.
- Berikan Tanggapan Balik
Pelapor memiliki waktu 10 hari untuk memberikan tanggapan atas jawaban instansi, sehingga tercipta dialog dua arah yang solutif.
Melalui sosialisasi ini, PA Lebong mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan SP4N-LAPOR! secara bijak dan bertanggung jawab.
Partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi pendorong utama terwujudnya peradilan agama yang profesional, melayani, dan berintegritas.
Dengan optimalisasi SP4N-LAPOR!, PA Lebong menegaskan komitmennya dalam membangun pelayanan peradilan yang terbuka, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Yanis)






