BeritaHukum & KriminalLebong

Aniaya Istri Siri Warga Karang Dapo Atas Ditangkap Satreskrim Polres Lebong

3511
×

Aniaya Istri Siri Warga Karang Dapo Atas Ditangkap Satreskrim Polres Lebong

Sebarkan artikel ini
Aniaya Istri Siri Warga Karang Dapo Atas Ditangkap Satreskrim Polres Lebong

LEBONG – Seorang petani berusia 21 tahun yang berinisial FB, warga Dusun II Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Senin (6/3/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria ini ditangkap setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap EN (pelapor) yang merupakan istri yang dinikahinya secara siri.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban.

Tersangka mengaku marah kepada korban karena anaknya terpeleset akibat kelalaian korban dalam menjaganya.

Akibatnya, terjadi cekcok yang berujung pada tindakan penganiayaan. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Lebong.

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan karena mereka hanya menikah secara siri. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan diri serta orang lain di sekitar kita tanpa terkecuali, pungkasnya. (**)

BACA JUGA:  Tak Terima Rumahnya Dirusak, Pensiunan PNS Kota Manna Lapor Polisi