Bengkulu UtaraBeritaHukum & Kriminal

ASN Kemenag Bengkulu Utara Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Cucu Tiri

1638
×

ASN Kemenag Bengkulu Utara Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Cucu Tiri

Sebarkan artikel ini
ASN Kemenag Bengkulu Utara Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Cucu Tiri

Bengkulu Utara — Pada Selasa siang, 10 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) bersama tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (48), yang diduga telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap cucu tiri yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto S.I.K., melalui Kanit PPA Ipda Freddy Silaen, S.H., yang memimpin langsung proses penangkapan, menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelaku didasarkan pada laporan korban yang diterima pihak kepolisian sepekan sebelumnya.

BACA JUGA:  Pasca Korupsi dan Kembalikan Kerugian Negara, Akankah Sarkawi Lepas Dari Jeratan Hukum?

“Ya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan yang kami terima dari ayah kandung korban,” ujar Ipda Freddy.

Diketahui, korban merupakan cucu tiri dari terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:  Aktivis Bengkulu Utara Desak Penyelidikan Lanjutan atas Hasil Temuan Pansus Covid-19

“Aksi ini diduga telah terjadi sejak korban masih bersekolah. Dari keterangan yang kami terima, pelaku merupakan ASN aktif di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten BU,” lanjut Freddy.

Sementara itu, saat dimintai keterangan usai ditangkap, TR membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Meninggalnya Santri Ponpes Tangerang

“Saya tidak pernah melakukan itu. Memang benar korban tinggal bersama saya dan istri saya sejak tahun 2022, karena orang tuanya sudah bercerai dan ibunya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri,” ujar TR.

Korban diketahui dititipkan kepada neneknya yang merupakan istri dari TR, dan sejak itu tinggal serumah dengan pelaku.

BACA JUGA:  Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Bahas APBD Perubahan Tahun 2023

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan kebenaran laporan dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. (Ari)