BeritaLebongPolitik

Kampanye Dimulai Bawaslu Lebong Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye dan Jauhi Politik Uang

3217
×

Kampanye Dimulai Bawaslu Lebong Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye dan Jauhi Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Kampanye Dimulai Bawaslu Lebong Ingatkan Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye dan Jauhi Politik Uang
Komisioner Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos (Foto. Dok TMG)

Lebong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong memberikan peringatan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tentang potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Upaya Bawaslu Lebong tak hanya terfokus pada pengidentifikasian larangan-larangan, namun juga memperhatikan potensi pelanggaran yang dapat terjadi.

Tujuan utama adalah memastikan jalannya pemilu yang demokratis dan mencegah kemungkinan adanya kecurangan selama proses pemilihan berlangsung.

Anggota Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos, menegaskan bahwa dalam masa kampanye nanti, para peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memberikan uang atau sembako kepada siapapun.

BACA JUGA:  Dua Tahun Terhenti Oleh Covid-19 Pawai Pembangunan Disambut Antusias Warga Lebong

“Kita harus menjaga agar politik uang tidak merajalela, karena dapat mengganggu demokrasi,” ujar Naldo sapaan akrapnya. Selasa (28/11/2023).

Naldo juga menyoroti perhatian terhadap politik uang yang menjadi fokus pada setiap pelaksanaan Pemilu.

Bawaslu sangat tegas melarang praktik politik uang dalam bentuk apapun, baik berupa transaksi tunai maupun non-tunai, karena dianggap dapat merusak esensi demokrasi.

BACA JUGA:  Menuju Demokrasi Berkualitas, Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu

Selain itu, dalam rangka berkampanye, Naldo menegaskan perlunya peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Lebong Nomor 217 Tahun 2023.

Dia juga mengingatkan agar peserta pemilu memperhatikan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Lebong untuk melakukan kampanye.

BACA JUGA:  Pengukuhan 390 Relawan Damkar Kabupaten Kaur oleh Satpol PP dan Damkar Provinsi Bengkulu

Masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2023, berlangsung selama 75 hari.

Semua pihak tambah Naldo, diharapkan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya proses pemilu yang adil dan transparan. (RD)