Lebong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong memberikan peringatan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tentang potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Upaya Bawaslu Lebong tak hanya terfokus pada pengidentifikasian larangan-larangan, namun juga memperhatikan potensi pelanggaran yang dapat terjadi.
Tujuan utama adalah memastikan jalannya pemilu yang demokratis dan mencegah kemungkinan adanya kecurangan selama proses pemilihan berlangsung.
Anggota Bawaslu Lebong, Renaldo Saputro, S.Sos, menegaskan bahwa dalam masa kampanye nanti, para peserta pemilu tidak diperkenankan untuk memberikan uang atau sembako kepada siapapun.
“Kita harus menjaga agar politik uang tidak merajalela, karena dapat mengganggu demokrasi,” ujar Naldo sapaan akrapnya. Selasa (28/11/2023).
Naldo juga menyoroti perhatian terhadap politik uang yang menjadi fokus pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Bawaslu sangat tegas melarang praktik politik uang dalam bentuk apapun, baik berupa transaksi tunai maupun non-tunai, karena dianggap dapat merusak esensi demokrasi.
Selain itu, dalam rangka berkampanye, Naldo menegaskan perlunya peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Lebong Nomor 217 Tahun 2023.
Dia juga mengingatkan agar peserta pemilu memperhatikan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Lebong untuk melakukan kampanye.
Masa kampanye yang dimulai pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2023, berlangsung selama 75 hari.
Semua pihak tambah Naldo, diharapkan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya proses pemilu yang adil dan transparan. (RD)






