Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong menghadapi penyesuaian anggaran pada tahun 2025, dengan pemangkasan sebesar Rp 71 miliar dari total pagu awal sekitar Rp 770 miliar. Kebijakan ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, MSi, menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan instruksi tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Tentu ini akan kami jalankan, tetapi skema perampingan anggaran akan diatur sedemikian rupa agar tidak mengurangi esensi dari program dan kegiatan yang direncanakan untuk tahun 2025,” ujarnya pada Senin (10/2/2025) setelah menghadiri entry meeting BPK RI di Gedung Bina Praja Setda Lebong.
Ia juga menekankan bahwa perampingan anggaran bukan berarti menghapus program yang sudah direncanakan, melainkan hanya melakukan penyesuaian pada beberapa aspek.
“Tidak ada yang dihilangkan sepenuhnya, hanya disesuaikan. Misalnya, perjalanan dinas akan dirampingkan, bukan dihapus total,” jelas Mustarani.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Sekda akan segera mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong guna membahas dan menyusun strategi perampingan anggaran yang optimal.
“Dalam waktu dekat, TAPD akan kami panggil agar segera bisa merancang pemangkasan ini dengan tepat, sehingga OPD dapat menjalankan tugasnya tanpa hambatan,” pungkasnya. (Rd)






