BENGKULU, TIRTAPOS.com – Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2022, Polda Bengkulu mulai menerapkan tilang Elektronik (ETLE) atau e-tilang. Pemasangan e-tilang tersebut dimulai dari simpang empat Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH ketika dikonfirmasi wartawan tirtapos.com membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, pemasangan e-tilang sementara satu titik di simpang Polda Bengkulu.
Tilang elektronik ini merupakan inovasi dari Polri untuk meningkatkan ketertiban pengendara dalam berlalu lintas.
“Mulai besok Jumat (25/03) pemberlakuan e-tilang resmi dimulai,” jelasnya.
Dengan diterapkannya teknologi ini, kamera akan mengintai pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
Mulai dari tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, tidak konsentrasi dengan menggunakan hp saat berkendaraan serta tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengguna mobil.
Nomor polisi pada kendaraan yang melanggar lalu lintas akan automatis terekam oleh kamera ETLE.
Selanjutnya petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan tilang tersebut ke alamat yang sesuai dengan alamat plat nomor kendaraan itu melalui Pos. (Sap)