Bengkulu UtaraBerita

Bentak dan Ingin Pukul Jurnalis, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Bisa Terancam Pidana

522
×

Bentak dan Ingin Pukul Jurnalis, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Bisa Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan BKPSDM Bengkulu Utara, Setyo Budi Raharjo, foto. Istimewa

BENGKULU UTARA – Setyo Budi Raharjo yang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara, bertindak arogan (bentak-bentak) jurnalis ketika ingin diklarifikasi dan juga terlihat ingin memukul Jurnalis di ruang kerja Kabid.

“Perbuatan arogan seperti kerasukan setan ini terjadi pada, Rabu (5/09/2022), dimana jurnalis inisial Y ingin melakukan klarifikasi keakuratan pemberitaan terkait pemanggilan kepala BKPSDM dan Kabid kepegawaian oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Bengkulu Utara”.

Dikesempatan ini melalui Kabid BKPSDM Bengkulu Utara, ketika dikonfirmasi di ruangannya belum sempat menjawab seketika Kaban BKPSDM Bengkulu Utara, entah dari mana tiba-tiba datang menghampiri dan langsung bertindak arogan.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Didepan Karaoke Ratu Sialang Kota Manna Dijerat Polisi Dengan UU Darurat

“Perlu diketahui, dimana sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU, ini tidak ditemui di kantor maupun dan diruang kerjanya.” Ucapnya

Lanjut dia mengatakan, seketika dengan arogannya Kepala BKPSDM Bengkulu Utara langsung memotong pembicaraan dengan Kabid dan bentak-bentak Jurnalis, begitu disampaikan Y kepada media ini.

BACA JUGA:  Polisi Bebaskan Pelaku Curanmor Karena Alami Gangguan Jiwa

“Tidak diam disitu saja, dimana masih dalam jam kerja dengan harapan mendapat hak jawab terkait keakuratan pemberitaan, terpisah ketika Kepala BKPSDM dicerca pertanyaan terkait pemanggilan dirinya oleh APH, dirinya terlihat emosi seperti kerasukan setan.”

Kembali dilanjutkan Y “Sontak saja situasi ini kembali memanas memancing sekira 8 ASN di ruang setempat dengan memegang Kepala BKPSDM.”

Ketika kembali dicerca pertanyaan kepala BKPSDM BU, terlihat seperti kerasukan setan dan terlihat ingin memukul Jurnalis inisial Y ketika ingin bekerja mengambil bahan pemberitaan, hingga akhirnya ada beberapa Asn menyuruh jurnalis itu keluar ruangan, jelas Y.

BACA JUGA:  Wapres Ma'ruf Amin Hadiri Pengukuhan KDEKS Provinsi Bengkulu: Dorong Pengembangan Potensi Ekonomi Syariah dan Industri Halal

Terpisah Iman Sp Noya, Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu, terkait sikap arogan Kepala BKPSDM BU terhadap Jurnalis mengatakan sangat menyayangkan perlakuan dari pejabat arogan di lingkup BKPSDM Bengkulu Utara. Sampainya.

“Perlu diketahui seorang jurnalis ketika dalam bekerja melakukan peliputan, itu dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3, dimana Barang siapa menghalangi tugas Pers, dapat dituntut pidana 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500.000.000,00″.

BACA JUGA:  Baru Menjabat “PLT” Kadinkes BU Buat Genk Dalam Internal, Kejaksaan & Kepolisian Urusan Saya

Terkait hal ini dirinya meminta kepada Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian untuk melakukan evaluasi kepada Kepala BKPSDM Bengkulu Utara tersebut, sedangkan seperti kita ketahui seorang Bupati saja sangat menghargai kinerja jurnalis.

Dan sebaliknya kenapa seorang Kepala Badan atau pimpinan dilingkup BKPSDM yang seharusnya memberikan contoh yang baik, malah bertindak arogan bahkan ingin memukul jurnalis. Tutupnya. (Yapp)

BACA JUGA:  Jalin Kebersamaan Kapolres Bengkulu Utara Ajak Media Buka Bersama

BACA JUGA:  Bupati Bengkulu Utara Memantau Pasar Murah dan Penyaluran Bansos BPNT