Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna untuk membahas Nota Pengantar Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Lebong, Rabu (6/8/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos, dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebong, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, serta perwakilan BUMD.

Dalam sambutannya, Carles menegaskan pentingnya penyusunan Raperda yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyoroti bahwa dasar hukum penyusunan Perda telah diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Peraturan daerah merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan kepala daerah. Karena itu, penyusunannya harus melalui proses yang terencana dan terpadu dalam program pembentukan perda atau Propemperda,” ujar Carles.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini semakin ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pembuatan peraturan daerah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, Kemendagri memiliki wewenang membatalkan perda yang dinilai tidak sesuai melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
“Kami berharap setiap perda yang disusun ke depan benar-benar melalui proses yang sesuai dengan regulasi. Tidak sekadar dibuat, tetapi juga memiliki manfaat bagi kemajuan Kabupaten Lebong,” tegas Carles.
Usai penyampaian pengantar dari pimpinan dewan, rapat dilanjutkan dengan penyerahan Nota Keuangan dan Raperda 2025 oleh pihak eksekutif yang diwakili Pemerintah Kabupaten Lebong.

Sementara itu, Plt. Sekretaris DPRD Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), paripurna akan berlanjut pada Kamis (7/8/2025).
Agenda berikutnya yakni pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan eksekutif terhadap pandangan tersebut.
“Besok akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi, setelah itu baru dijawab oleh pihak eksekutif dalam paripurna lanjutan,” terang Cahyo.

Rangkaian pembahasan Raperda 2025 ini diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Lebong ke depan. (Exo)






