REJANG LEBONG – Satgas Gakkum dan Satgas Deteksi Ops Wanalaga telah mengamankan seorang pria paruh baya inisial GU (49), lantaran tertangkap tangan menguasai dan mengangkut hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan surat Izin.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. GU yang berprofesi sebagai petani ini, diamankan dikawasan Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada Senin (22/8) kemaren sekira pukul 11.40 WIB.
Penangkapan GU ini dilakukan lantaran ia diketahui menguasai, memiliki dan melakukan pengangkutan terhadap hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Kata Sudarno.
Lanjut Sudarno, dia menggunakan kendaraan angkutan jenis mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 9234 KB, yang dibawa dari Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang untuk kemudian dibawa ke Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan dijual ke wilayah Kab Rejang Lebong.
Adapun barang-barang yang diamankan petugas berupa 1 Unit mobil Pick Up Carry Futura Warna Hitam dengan Nopol BD 9234 KB fan kayu dengan berbagai jenis dan ukuran. Demikian Sudarno. (Sap)