Bengkulu Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara dengan tegas akan menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, yang menyoroti ketidaktransparanan pengelolaan kas desa oleh Kepala Desa setempat, yang diduga mencapai ratusan juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH menyebut, “Pengaduan yang diajukan oleh masyarakat Desa Suka Merindu akan kita tindaklanjuti dengan serius. Apabila terdapat indikasi tindak pidana atau dugaan korupsi, tim kami akan menyelidiki lebih lanjut,” ujar Kasi Intelijen pada hari Rabu (13/12/2023).
Salah seorang warga Desa Suka Merindu, Bustami, menyampaikan bahwa laporannya kepada Kejari Bengkulu Utara terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kebun kas desa, retribusi/donasi, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Kepala Desa.
“Laporan ini mencakup pengelolaan kebun kas desa dari PT Puding Mas dan PT Agricinal, serta penggunaan dana CSR sejak tahun 2016 yang hingga kini tidak dijelaskan secara rinci kepada penduduk,” ungkapnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Iskandar. Dia menambahkan bahwa transparansi dalam pengelolaan kas desa oleh Kades juga tidak terlihat dalam hal retribusi dari PT Selamat Jaya dari November 2022 hingga Desember 2023.
“Seperti pula kompensasi dari PT Kaltim Global pada tahun 2017 hingga sekarang, belum jelas keberadaan dan penggunaannya di kas desa,” katanya.
“Masyarakat berharap agar Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara segera menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga segala ketidakjelasan dapat terang benderang,” tambahnya.
Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di tingkat desa merupakan aspek penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, diharapkan pihak berwenang dapat bertindak cepat untuk mengungkap dan menyelesaikan permasalahan yang ada demi keadilan dan kesejahteraan bersama. (AR1)