LEBONG, TIRTAPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan selama kurun waktu Desember 2021 hingga April 2022. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (25/05/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan perkara tindak pidana umum (Pidum) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sebanyak 30 perkara.
Kepala Kejari Lebong, Arief Indra Kusuma kepada wartawan menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor barang bukti terhadap perkara yang ditangani, dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in krach).
“Pemusnahan barang bukti juga bertujuan supaya tidak disalahgunakan,” ujarnya
Dari data Pidum Kejari setempat, barang bukti untuk 30 perkara tersebut diantaranya 13 perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak 73 gram. Sementara, barang bukti lainnya berupa HP, senjata tajam dan sebagainya.
“Pemusnahan ini di lakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” jelasnya.
Yang bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.
“Pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala,” kata Arief Indra Kusuma.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Lebong, Bupati Lebong, Kopli Ansori yang diwakili Staf Ahli Bupati Taufik Andary, Asisten 1 Setda Lebong, Jafri, Kasat Narkoba Polres lebong, Iptu M Taslim, Pabung Lebong, Inf. L Damanik, para Pejabat Utama (PJU), jaksa dan staf Kejari lebong. (red)