JakartaNasional

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Katalog Elektronik V6

133
×

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Katalog Elektronik V6

Sebarkan artikel ini
Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Sumule Tumbo.

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mempercepat pengadaan barang dan jasa (PBJ) menggunakan Katalog Elektronik Versi 6 (V6).

Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri serta produk dari usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Sumule Tumbo, yang mewakili Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam acara Coffee Morning bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Acara ini diadakan di Gedung LKPP, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025).

Integrasi dengan Sistem Pemerintah Daerah

BACA JUGA:  Kasus COVID-19 Di Indonesia Paling Terkendali di Asia

Sumule menjelaskan, Katalog Elektronik V6 telah didesain agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Selain itu, katalog ini juga dilengkapi fitur e-Audit yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pemantauan secara real-time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Melalui integrasi ini, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk mengoptimalkan pelaksanaan PBJ menggunakan Katalog Elektronik V6. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi serta memastikan anggaran daerah (APBD) digunakan secara transparan dan akuntabel,” ujar Sumule.

BACA JUGA:  Neng Polwan Polda Banten Menghibur Anak-Anak Terdampak Gempa

Langkah Strategis untuk Pemda

Sumule memaparkan beberapa langkah yang harus dilakukan Pemda. Pertama, menetapkan dan mendaftarkan akun bagi pejabat terkait, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran (BP).

Kedua, memanfaatkan Katalog Elektronik V6 melalui laman resmi katalog.inaproc.id sesuai regulasi yang berlaku. Ketiga, jika terdapat kendala teknis, Pemda dapat menghubungi Pusat Bantuan Katalog Elektronik melalui bantuan.inaproc.id.

Proses Pembayaran dan Koordinasi

BACA JUGA:  Peluncuran Satelit SATRIA-1: Tonggak Perkembangan Teknologi dan Penyokong Perekonomian serta Pengembangan UMKM di Indonesia

Terkait pembayaran transaksi PBJ, Sumule menegaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti pembayaran langsung (LS) ke rekening mitra yang ditunjuk, menggunakan Uang Persediaan (UP), atau memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Selain itu, ia mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Bendahara Pengeluaran (BP) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berkoordinasi dengan bank yang mengelola Rekening Kas Umum Daerah guna mendukung kelancaran proses pembayaran.

Penyesuaian Kesiapan Hingga Maret 2025

BACA JUGA:  Kabar Gembira.. Desa Guru Agung II Bagikan BLT DD Tahap Pertama untuk 16 KPM Menjelang Ramadhan 1445 H

Sumule juga mengakui bahwa implementasi Katalog Elektronik V6 mungkin menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sarana, prasarana, sumber daya manusia, atau regulasi. Oleh karena itu, Pemda diberi waktu untuk menyesuaikan kesiapan hingga 20 Maret 2025.

“Kami berharap seluruh Pemda dapat memanfaatkan Katalog Elektronik Versi 6 ini secara maksimal demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran,” pungkasnya. (Rilis Kemendagri)

big ground, big ground entertainment