Ninik mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, Dewan Pers menerima 86 permohonan dari pihak kepolisian terkait pemberitaan media atau wartawan yang dilaporkan oleh masyarakat, serta 6 permohonan dari Pengadilan.
Data ini menunjukkan bahwa kerjasama antara Dewan Pers dan Polri berjalan efektif dalam melindungi kemerdekaan pers serta menegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Ninik juga menekankan bahwa Dewan Pers dan Polri terus berkoordinasi dalam menangani kasus-kasus di luar ranah jurnalistik, seperti tindakan pemerasan yang mengatasnamakan wartawan.
Selain itu, MoU ini juga menjadi panduan bagi penyidik Polri dalam menangani laporan dari masyarakat terkait pemberitaan media atau wartawan.
Ninik berharap bahwa melalui sosialisasi dan kerjasama antara Dewan Pers dan Polri, upaya kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah.
Hingga saat ini, berdasarkan informasi dari Mabes Polri di Bengkulu, belum ada laporan penyalahgunaan profesi pers.
Ninik juga menyampaikan bahwa MoU ini sedang dalam proses pengembangan menjadi Peraturan Kapolri sebagai acuan bagi penyidik di lapangan. (TMG)






