BENGKULU UTARA, TIRTAPOS.com – Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, pada Jumat (11/02) siang kemarin melakukan pelimpahan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Arga Makmur.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti itu dilaksanakan di Lapas Kelas II Arga Makmur Bengkulu Utara.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka atas nama Rudiansah dan Heliyanto, digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19, kata Kasi Humas Polres Bengkulu Utara AKP Asnawi dalam keterangan tertulisnya.
Kedua tersangka ini, merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu, dan penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Narkoba IPTU Rahmat.
Pelimpahan berkas perkara juga disertai dengan sejumlah barang bukti, diantaranya 11 paket sedang Narkotika Gol I jenis sabu dan 1 buah kaca pirek yang diduga alat para tersangka menggunakan barang haram tersebut, pungkasnya. (**)