BENGKULU, TIRTAPOS.com – Berkas perkara terhadap sembilan tersangka pembobolan uang nasabah BRI yang diungkap Subdit Hardabangtah Reskrimum Polda Bengkulu dua minggu lalu, saat ini sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk ditindak lanjuti.
Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, kepada wartawan Kamis (10/03/2022) kemaren, menurutnya, percepatan pemberkasan ini agar perkara ini segera disidangkan.
“iya sudah kita kirim ke jaksa berkasnya, mudah-mudahan tidak ada kekurangan lagi, biar tahap dua dan disidang.” Ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu.
Baca Juga : Sindikat Pembobol Uang Nasabah Bank Di Bengkulu Merupakan Jaringan Nasional
Selain sembilan tersangka yang diamankan di Polda Bengkulu, penyidik juga akan menjerat tiga tersangka lain yang sebelumnya ditangkap sat reskrim Poltabes Semarang.
Ketiganya memiliki peran penting terhadap aksi sembilan orang yang ditangkap dan diamankan Polda Bengkulu kala itu, pungkasnya. (**)