BengkuluBerita

Racun Palsu Beredar Di Rejang Lebong, Pelaku Ditangkap Polisi

327
×

Racun Palsu Beredar Di Rejang Lebong, Pelaku Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Seorang warga Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial ED (38) ditangkap personil Unit I Subdit Indagsi Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, melalui Kasubdit Indagsi Kompol Novi Ari, pada hari Senin (07/03/2022) mengungkapkan, ED ditangkap pihaknya lantaran mengedarkan pestisida palsu (racun palsu)

”Tersangka kami tangkap di Kecamatan Lubuk Alung Kota Padang Provinsi Sumbar.” Ungkap Kasubdit Indagsi.

Kasubdit Indagsi menjelaskan, penangkapan terhadap ED dilakukan pihaknya setelah sebelumnya dilakukan dua kali pemanggilan selalu mangkir untuk dilakukan pemeriksaan.

”Setelah 2 kali dilakukan pemanggilan selalu mangkir ED akhirnya kami tangkap padahari Kamis 03 maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB.” Jelas Kasubdit Indagsi.

Kasubdit Indagsi mengatakan, ED ditangkap setelah diketahui mengedarkan Pestisida Palsu yang dibeli dengan harga murah kemudian diganti merk untuk kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal, dan sudah di edarkan di Kabupaten Rejang Lebong (RL).

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis yakni UU RI no 22 tahun 2019 tentang sistem Budi daya berkelanjutan dan pasal 8 ayat (1) huruf e UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 113 UU RI no 7 tahun 2014 tentang perdagangan diwilayah hukum Polda Bengkulu.” Pungkas Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu. (**)

BACA JUGA:  Gelar Rapat Internal DPRD BU Bahas Laporan Bapemperda dan Raperda Inisiatif Tahun 2024
error: