Lebong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Rapat berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong pada Senin, 24 Juni 2024, mulai pukul 14.15 WIB.
Rapat Paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Dedi Haryanto. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong, Fahrurozi, anggota DPRD Lebong lainnya, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong.
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bertujuan sebagai dasar hukum di tingkat daerah. Perda ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan perangkat perundang-undangan serta menampung dan mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang.
“Tentu kita sama-sama berharap agar Raperda ini merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir,” ujar Carles Ronsen.
Pendapat Akhir Fraksi
Sebanyak enam fraksi di DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhir mereka dalam rapat tersebut. Semua fraksi menyetujui Raperda tersebut. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan akhir adalah.
Fraksi PKB yang dibacakan oleh Erlan Fajar Jaya menekankan pentingnya APBD sebagai instrumen teknis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Pada kesempatan ini, Fraksi PKB menyampaikan catatan sebagai bagian dari kata akhir fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong tahun 2023, agar menyiapkan langkah-langkah kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong,” ujar Erlan Fajar Jaya.
Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, melalui Rama Chandra, menyoroti pentingnya evaluasi kinerja pemerintah daerah sesuai amanat PP Nomor 6 tahun 2008. Evaluasi ini berguna untuk mengetahui kinerja pemerintah daerah dan memotivasi peningkatan kinerja sebagai pelayan publik.
“Kami dari Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat merasa perlu memberikan beberapa catatan dan saran, salah satunya adalah prioritas terhadap alokasi penyerapan APBD yang bersifat pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur,” tambah Rama Chandra.
Sementara itu Fraksi Perindo, yang diwakili oleh Rodi Hartono, mendorong Pemerintah Kabupaten Lebong untuk mengoptimalkan Alokasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Hal ini perlu dilakukan karena total pendapatan daerah belum mencapai target APBD yang ditargetkan. Tentu, hal itu perlu dikaji penyebabnya untuk diupayakan solusinya,” ujar Rodi Hartono.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong tahun 2023 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Semua fraksi berharap agar Raperda yang telah disetujui dapat diimplementasikan dengan efektif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (RD)