SUMATRA UTARA – Majelis sidang kode etik Polri memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) AKBP Achiruddin setelah terbukti melanggar tiga kode etik Polri.
Keputusan ini diambil setelah Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan bahwa Achiruddin harusnya mampu melerai dan menyelesaikan permasalahan penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin harusnya tidak membiarkan penganiayaan terjadi. Namun, fakta dari hasil sidang menyatakan bahwa Achiruddin tidak melakukan yang seharusnya dan sepantasnya.
Selain diberhentikan tidak dengan hormat, Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan itu terjadi. Meski begitu, Achiruddin sudah meminta maaf kepada keluarga korban penganiayaan anaknya.
Kapolda Sumut mengatakan bahwa keputusan ini diambil karena Achiruddin melanggar tiga kode etik Polri, yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan.
Majelis sidang kode etik berharap keputusan ini bisa menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar lebih mengedepankan etika dan profesionalisme dalam bertugas. (**)