Bengkulu Utara – Kepolisian Resor Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu melaksanakan konferensi pers akhir tahun 2023 di ruang Command Center Mapolres BU pada Sabtu (30/12). Dalam kesempatan ini, Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM, menyajikan sejumlah pencapaian yang berhasil diraih selama setahun terakhir.
Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM, menyoroti 6 kasus utama yang ditangani sepanjang tahun 2023.
Antara lain, tindak pidana perdagangan orang sebanyak 4 kasus, tindak pidana penipuan atau investasi bodong, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sesama jenis, tindak pidana prostitusi, tindak pidana ilegal logging, dan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di kota lekat kecamatan Hulu Palik.
“Dalam tahun ini, terdapat 6 kasus yang sangat mencolok, yakni tindak pidana perdagangan orang sebanyak 4 kasus, tindak pidana penipuan atau investasi bodong, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sesama jenis, tindak pidana prostitusi, tindak pidana ilegal logging, dan tindak pidana korupsi kepala desa di kota lekat kecamatan Hulu Palik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa kasus pencabulan di Kabupaten BU terus mengalami peningkatan dalam 3 tahun terakhir, yaitu dari 24 kasus pada tahun 2021, 38 kasus pada tahun 2022, dan 34 kasus pada tahun 2023. Hal ini menjadi perhatian bersama untuk mencegah kasus-kasus persetubuhan semacam ini.
“Dilihat dari 3 tahun terakhir, kasus pencabulan terus meningkat dan ini menjadi perhatian kita semua,” jelasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa secara umum, pengungkapan kasus kejahatan konvensional, transnasional, dan terhadap kekayaan negara mengalami peningkatan sebesar 56 kasus atau 17 persen dari tahun 2022.
Jumlah laporan mencapai 3335 pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 392 laporan pada tahun 2023. Sementara kasus lakalantas juga mengalami peningkatan sebesar 17 persen, dari 338 kasus pada tahun sebelumnya menjadi 392 kasus pada tahun 2023.
Meskipun demikian, jumlah korban meninggal dunia akibat lakalantas mengalami penurunan drastis sebesar 83 persen, dari 54 korban pada tahun 2022 menjadi hanya 10 korban pada tahun 2023. Untuk kasus tindak pidana narkotika, terdapat penurunan dari 28 kasus pada tahun 2022 menjadi 25 kasus pada tahun 2023 dengan melibatkan 27 tersangka dan barang bukti ganja seberat 17,42 gram serta ganja seberat 39,33 gram.
“Secara umum, terjadi peningkatan sebesar 17 persen pada jumlah kasus, namun demikian, terdapat juga penurunan dalam beberapa kasus,” tambahnya.
Dengan rangkaian pencapaian dan statistik penanganan kasus tersebut, kepolisian tetap fokus dan berupaya keras dalam menjaga keamanan serta memberantas kejahatan demi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bengkulu Utara. (AR1)