Di sana, korban mengalami tindakan tak wajar yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Setelah melakukan perbuatan tersebut, terduga pelaku memberikan uang sejumlah Rp 4 ribu kepada korban, namun tawarannya ini ditolak oleh korban.
Korban kemudian segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.
“Berdasarkan laporan korban tersebut, tim penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Selanjutnya, pada hari Selasa (12/09/23) sekitar pukul 10.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan. Untuk korban, proses visum telah dilakukan, dan kami menunggu hasilnya.” Kata Kasat Reskirm.
Kepolisian telah bertindak cepat untuk mengamankan terduga pelaku agar tindakan yang merugikan ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (TMG)






