Lebong – Kepolisian Resor Lebong, Polda Bengkulu, mengamankan seorang pria berinisial BI (45) yang merupakan warga Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong. Pria ini diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Lebong atas dugaan kasus tindak pidana rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo menjelaskan, bahwa terduga pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merupakan penduduk salah satu desa di Kabupaten Lebong.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (10/9/2023) sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban sedang bermain di kolam yang terletak di belakang rumahnya di Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.
Pada saat itu, terduga pelaku mendekati korban, memegang tangannya, dan membawa korban dengan paksa ke bawah pohon rambutan.






