Lebong – Tim Opsnal Macan Swarang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ri (32) yang sangat diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Rabu (27/09/2023),
Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Ps. Kasubsi PID Sie Humas AIPDA Syaiful Anwar mengatakan. Terduga pelaku Ri berhasil diamankan saat ditemukan berada di rumahnya di Kecamatan Lebong Sakti dengan dugaan kuat melakukan curat di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di wilayah Polres Lebong.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak berwenang berhasil melakukan penyelidikan yang mengarah kepada terduga pelaku, berdasarkan laporan dua kejadian curat yang terjadi pada tanggal 26 Juli 2022 dan 03 Agustus 2022.
Selain penangkapan, Tim Opsnal Macan Swarang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk dua unit handphone.
Ps. Kasubsi PID Sie Humas AIPDA Syaiful Anwar juga menyebutkan bahwa terduga pelaku ini merupakan seorang resedivis, yang sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa (curat) di wilayah hukum Polres Lebong Polda Bengkulu.
Penangkapan terduga pelaku Ri merupakan bukti nyata dari upaya aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Lebong.
Kasus pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana serius yang harus ditangani dengan tegas demi menjaga keamanan dan kedamaian warga Lebong. **