BeritaLebong

Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta Kades Bungin Resmi Ditahan Polres Lebong

46
×

Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta Kades Bungin Resmi Ditahan Polres Lebong

Sebarkan artikel ini
SA (51) Kepala Desa Bungin Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta Resmi Ditahan Polres Lebong

Lebong – Kepala Desa (Kades) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, berinisial SA (51) resmi ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lebong terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2023 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 294.498.800,00

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH yang juga didampingi Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, dalam konferensi pers di Polres Lebong menyampaikan bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya tindakan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai aturan.

Ia diduga mengambil alih seluruh kewenangan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) tanpa memberikan pendelegasian tugas kepada perangkat desa.

Tak hanya itu lanjut AKP Darmawel, SA juga diduga turut mengambil alih fungsi kebendaharaan yang seharusnya dilaksanakan oleh kaur keuangan.

Akibat tindakan tersebut, pengelolaan Dana Desa di Bungin diduga tidak dilaksanakan berdasarkan rencana APBDes tahun berjalan.

BACA JUGA:  Sekda BU Lepas Mahasiswa KKN Tematik UNIB Tahun 2023 di Bengkulu Utara

Menurut hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang semestinya dijalankan berdasarkan APBDes tidak direalisasikan, sementara beberapa anggaran tercatat tidak dibelanjakan namun tidak dikembalikan ke rekening kas desa.

“Tersangka tidak pernah menyetorkan kembali sisa dana yang tidak digunakan ke kas desa hingga menimbulkan kerugian negara,” ungkap AKP Darmawel

Penyidik turut mengamankan 539 lembar dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) sebagai barang bukti dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Perumda Tirta Ratu Samban Raih Juara Nominasi Stand Terbaik dalam Perayaan HUT Bengkulu Utara ke-47

Sementara SA dibawa paksa ke Polres Lebong pada Selasa, 04 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, setelah dua kali pemanggilan sebelumnya tidak diindahkan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Unit Tipidkor dan didampingi penasihat hukum.

Usai pemeriksaan, SA langsung ditahan di Rutan Polres Lebong selama 20 hari, terhitung mulai 04–23 November 2025.

Dalam perkara ini, SA disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  KPU Temukan Data Anggota Parpol Ganda, Ada Yang Berstatus Anggota Dewan Aktif

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Demikian AKP Darmawel. (Exo)