BengkuluBerita

Tipu Dua Kontraktor Proyek Miliaran Rupiah Oknum ASN BPBD Provinsi Bengkulu Ditangkap Polisi

254
×

Tipu Dua Kontraktor Proyek Miliaran Rupiah Oknum ASN BPBD Provinsi Bengkulu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Teddy Suhendyawan Syarif. (Dok. tribratanews.polri.go.id)

BENGKULU, TIRTAPOS.com – Modus janjikan proyek miliaran rupiah kepada dua kontraktor, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, inisial RN alias Nadi ditangkap Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang muka proyek.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif kepada wartawan mengungkapkan, RN ini menjanjikan proyek kepada dua korbannya.

Salah satunya yakni Sujarno, yang masing-masing dijanjikan proyek senilai Rp 2,5 Miliar dan Rp 1,7 Miliar.

Kedua korban dikatakan Kombes Pol Teddy, mengalami kerugian masing-masing senilai Rp 75 Juta dan Rp 61 juta.

”Iya sudah diamankan, itu janjinya tersangka ini akan membantu korban mendapatkan proyek, korbannya ada dua, tapi setelah uang diserahkan proyek yang dijanjikan tidak ada.” Kata Dir Reskrimum Polda Bengkulu.

Diketahui, proyek yang dijanjikan RN adalah proyek di lingkungan kantor BPBD Provinsi Bengkulu tahun angaran 2021, yang berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. (Sap)

BACA JUGA:  Perekam Video Aksi LGBT Di Kabupaten Lebong Ditangkap Polisi, Ternyata Ada Indikasi Pemerasan