BENGKULU, TIRTAPOS.com – Seorang Laki-laki menyerupai Wanita atau biasa disebut Waria berinisial ZL (35), warga Simpang Kelingi Desa Cahaya Negeri Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia ditangkap personil Sat I Ditresnarkoba Polda Bengkulu karna kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di Pos Ronda.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH ketika diwawancarai awak media pada Kamis (12/05/2022).
Tersangka ZL ditangkap pihaknya pada hari Selasa tanggal 10 mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, di salah satu Pos Ponda di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
”Tersangka ZL ini profesinya sebagai juru rias kecantikan yang merupakan seorang waria.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, penangkapan tersangka ZL berawal adanya informasi dari masyarakat, yang melaporkan kepada kepolisian bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar tempat tinggal mereka.
Berbekal informasi itu, personil sat I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas tersangka ZL yang sering melakukan penyalahgunaan narkoba di desa tersebut.
Tak mau membuang waktu personil Sat I Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang keberadaannya sedang di salah satu pos ronda.
Setelah berhasil ditangkap, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 10,6 Gram sabu yang disembunyikan di bawah kolong pos ronda.
”Tersangka sudah kami amankan, untuk peran dan sabunya berasal dari mana masih kami kembangkan, secepatnya akan kami release kembali.” Pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu. (Sap)