Lebong – Inspektorat Provinsi Bengkulu tengah melaksanakan pemeriksaan akhir masa jabatan (AMJ) terhadap Bupati dan Wakil Bupati Lebong periode 2021-2024.
Hal ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap lima tahun oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) guna meninjau pencapaian program kepala daerah.
“Kami fokus pada evaluasi capaian program dan kegiatan, bukan pertanggungjawaban keuangan,” ujar Tommy Irawan, Wakil Penanggung Jawab dari Inspektorat Provinsi Bengkulu, Kamis (13/2/2025).
Evaluasi ini menitikberatkan pada pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan menilai sejauh mana program yang telah dijalankan selama masa jabatan bupati sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Tim pemeriksa akan meninjau pencapaian indikator yang ditetapkan pemerintah daerah serta peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merealisasikan program-program tersebut.
“Kami hanya melakukan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai sesuai dengan indikator yang ada,” tambah Tommy.
Proses pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, dari 12 hingga 18 Februari 2025. Inspektorat berharap seluruh OPD di Kabupaten Lebong dapat memberikan dukungan penuh agar evaluasi berjalan dengan baik dan lancar. **






