Bengkulu UtaraBerita

Di Tengah Serapan Anggaran Rendah, Inspektorat Bengkulu Utara Justru Absen dari Tim TEPRA

2
×

Di Tengah Serapan Anggaran Rendah, Inspektorat Bengkulu Utara Justru Absen dari Tim TEPRA

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Oleh Tirtapos.com

Bengkulu Utara – Persoalan rendahnya serapan anggaran di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang hingga kini baru mencapai 17,18 persen menemukan fakta baru. Kali ini, sorotan tertuju pada tidak tercantumnya Inspektorat Daerah dalam Surat Keputusan (SK) Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) Tahun 2026.

Padahal, Inspektorat memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas internal pemerintah dalam memastikan pelaksanaan dan pengendalian anggaran berjalan sesuai aturan.

Kepala Bagian Pembangunan Setdakab Bengkulu Utara, Metriko Hederian, membenarkan bahwa Inspektorat memang tidak tercantum secara resmi dalam SK TEPRA tahun ini.

Meski demikian, ia menegaskan pihak Inspektorat tetap dilibatkan dalam berbagai rapat dan pembahasan terkait evaluasi anggaran.

BACA JUGA:  Ngaku Wartawan dan Peras Perusahaan, Dua Oknum LSM Terjaring OTT

“Memang tidak tercantum di SK, tetapi setiap pembahasan tetap kita ikutsertakan,” ujar Metriko saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026).

Ketika ditanya mengenai alasan tidak dimasukkannya Inspektorat ke dalam struktur resmi TEPRA, Metriko menyebut hal tersebut akan segera diperbaiki melalui revisi SK.

“Kalau memang menjadi perhatian, nanti SK akan kita revisi kembali,” katanya.

Keberadaan TEPRA sendiri merupakan amanat dari Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 yang bertujuan mempercepat sekaligus mengawasi realisasi anggaran pemerintah daerah agar pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan.

BACA JUGA:  Pengamanan Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan Jelang Bulan Suci Ramadhan Pemkab BU Ikuti Rakor TIPD

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman, mengaku pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan dalam proses penyerapan anggaran meskipun tidak tercantum secara administratif dalam SK TEPRA 2026.

“Kita tetap bagian dari pengawasan penyerapan anggaran di TEPRA,” ujarnya.

Tidak masuknya lembaga pengawas dalam legalitas formal tim TEPRA dinilai menjadi perhatian serius, terlebih kondisi serapan APBD Bengkulu Utara saat ini masih jauh dari target dan mengalami deviasi yang cukup besar.

BACA JUGA:  Meningkatkan Budaya Literasi Masyarakat Kapolres Lebong Bagikan Buku Secara Gratis

Temuan tersebut pun memunculkan kritik terhadap efektivitas pengawasan anggaran di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, terutama di tengah capaian realisasi keuangan daerah yang masih tergolong rendah menjelang pertengahan tahun anggaran 2026. (Ar1)