BengkuluBeritaKorupsi

Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif di Bank Bengkulu Cabang Lebong

575
×

Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif di Bank Bengkulu Cabang Lebong

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti

Bengkulu – Polda Bengkulu saat ini tengah menyelidiki dugaan kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank milik pemerintah daerah. Diduga, seorang pejabat di kantor cabang pembantu bank tersebut terlibat dalam tindak korupsi yang berpotensi merugikan keuangan.

BACA JUGA:  Kompol Jufri: Pelaku Tindak Pidana Di Kota Bengkulu Rata-Rata Berusia 16-30 Tahun

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Fuad pada Senin, 24 Maret 2025.

BACA JUGA:  Pelantikan Gubernur dan Bupati Terpilih di Bengkulu Dijadwalkan 6 Februari 2025

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan kredit fiktif ini masih berlangsung dan segera memasuki tahap penyidikan.

“Kami butuh waktu untuk menuntaskan kasus ini. Dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam rentang 2019 hingga 2023. Saat ini, fokus kami adalah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya lebih lanjut,” tambahnya.

Dugaan kasus ini berkaitan dengan praktik fraud di Bank Bengkulu cabang pembantu Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:  Usai Diperiksa Penyidik Kepala Dinas dan Kasi di Dispendik BU Resmi Ditetapkan Tersangka

Modus yang diduga digunakan melibatkan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi merugikan bank, nasabah, atau pihak lain, sementara pelaku memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung. **