BengkuluBeritaKorupsi

Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif di Bank Bengkulu Cabang Lebong

611
×

Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Kredit Fiktif di Bank Bengkulu Cabang Lebong

Sebarkan artikel ini
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti

Bengkulu – Polda Bengkulu saat ini tengah menyelidiki dugaan kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank milik pemerintah daerah. Diduga, seorang pejabat di kantor cabang pembantu bank tersebut terlibat dalam tindak korupsi yang berpotensi merugikan keuangan.

BACA JUGA:  Bentuk Perhatian Khusus Kepada Pejuang Pemilu, Polres Bengkulu Utara Kunjungi Anggota PPS Yang Sakit Pasca Pemilu 2024

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Kami masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Fuad pada Senin, 24 Maret 2025.

BACA JUGA:  Dana BOS SMA N 8 Bengkulu Utara Capai Rp700 Juta Per Tahun

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait dugaan kredit fiktif ini masih berlangsung dan segera memasuki tahap penyidikan.

“Kami butuh waktu untuk menuntaskan kasus ini. Dugaan pelanggaran hukum terjadi dalam rentang 2019 hingga 2023. Saat ini, fokus kami adalah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya lebih lanjut,” tambahnya.

Dugaan kasus ini berkaitan dengan praktik fraud di Bank Bengkulu cabang pembantu Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kebersamaan, Polres Kaur Gelar Family Gathering

Modus yang diduga digunakan melibatkan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi merugikan bank, nasabah, atau pihak lain, sementara pelaku memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung. **