Bengkulu Utara – Dugaan adanya praktik gratifikasi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara tahun anggaran 2024 tengah menjadi perhatian publik.
Kasus ini terungkap setelah muncul laporan terkait dugaan pemotongan anggaran di beberapa bidang di lingkungan Dinkes, yang kabarnya mencapai hingga 15 persen.
Salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial NR membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara terkait kasus tersebut.
“Benar, saya sudah dipanggil satu kali oleh pihak kejaksaan,” ujar NR melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/5/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinkes Bengkulu Utara.
Mereka mengaku telah menerima panggilan dari kejaksaan terkait laporan pemotongan anggaran, meski menolak disebutkan identitasnya.
“Kami juga sudah dipanggil, termasuk beberapa rekan lain,” ungkap salah seorang ASN.
Hingga berita ini ditulis, upaya untuk menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Anik Khasyanti, belum membuahkan hasil.
Awak media telah mencoba melakukan konfirmasi baik secara langsung maupun melalui telepon, namun belum mendapat jawaban.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara masih belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses pemanggilan terhadap para ASN dalam perkara dugaan gratifikasi ini. (Ar/Tmg)






