Bengkulu UtaraBerita

Ini Kata Kapolres Bengkulu Utara Dalam Menjelang Pemilu 2024

236
×

Ini Kata Kapolres Bengkulu Utara Dalam Menjelang Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Bengkulu Utara – Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, MM menekankan dan menegaskan kewajiban sikap NETRAL kepada seluruh Personel Polres Bengkulu Utara dan jajaran menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Kami akan melaksanakan tugas negara ini dengan penuh integritas dan profesional, serta tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas,” kata Kapolres Bengkulu Utara di Halaman Mapolres Bengkulu Utara saat pelaksanaan Apel Pimpinan. Selasa (21/11/2023)

BACA JUGA:  Kabar Gembira Bagi PNS dan Pensiunan Gaji ke-13 Akan Segera Cair

AKBP Andy P W menekankan anggota tidak boleh berpihak kepada Calon manapun walaupun kerabat atau saudara sendiri dan bersikap netral serta jajarannya harus menjaga keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat pada pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga tercipta situasi yang kondusif.

“Saya pastikan seluruh jajaran Kepolisian di Bengkulu Utara siap untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi pada 2024 mendatang, mengingatkan jajarannya melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal demi kepentingan bangsa dan negara serta Bersikap “Netral” tidak memihak kepada calon manapun,” ucapnya.

BACA JUGA:  Revitalisasi Pelayanan: Mobil Kasir Keliling Tirta Ratu Samban BU Siap Manjakan Pelanggan Bayar Tagihan Air

Kasi Propam Polres Bengkulu Utara IPTU Zen Faizal juga turut menekankan bahwa Anggota Polri tidak boleh berpolitik praktis, jika ada yang kedapatan ikut berpolitik praktis maka harus siap siap menerima konsekwensinya yakni berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri .

IPTU Zen mengatakan dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

BACA JUGA:  Mengawal Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024, Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Patroli Gabungan

Selain itu ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Lanjut Kasi Propam, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal hal yang menunjukan ketidak netralan pada pemilu akan di sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin sampai dengan kode etik.

BACA JUGA:  ART Asal Bengkulu Utara Diduga Disiksa Majikan Oknum Anggota Polri dan Tidak Digaji

“Jika ada dugaan anggota polri tidak netral pada pemilu ini, Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai dengan terberat, ini tentu di sesuaikan dengan kadar keterlibatan dan permasalahannya” Sanksi terberat pelanggaran tersebut adalah PTDH, Tambah IPTU Zen Faisal (AR1)