BengkuluBerita

Minim Anggaran dan Personel, Pengawasan Hutan Lindung Bukit Daun Belum Optimal

697
×

Minim Anggaran dan Personel, Pengawasan Hutan Lindung Bukit Daun Belum Optimal

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Oleh Tirtapos.com

Bengkulu – Pengelolaan dan perlindungan Hutan Lindung Bukit Daun hingga kini masih dihadapkan pada sejumlah persoalan mendasar. Terbatasnya jumlah personel serta kecilnya alokasi anggaran menjadi faktor yang mempengaruhi efektivitas pengawasan di lapangan.

Kepala KPHL Bukit Daun, Yudi Riswanda, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan sebenarnya sudah cukup baik.

Namun, hal tersebut belum mampu diimbangi dengan kesiapan operasional petugas yang masih terbatas.

Ia menjelaskan, setiap laporan dari masyarakat tidak selalu bisa segera ditindaklanjuti. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya sumber daya yang tersedia, sehingga proses penegakan aturan di kawasan hutan belum berjalan optimal.

BACA JUGA:  Traditional gold miners nearly died after falling into a dughole.

Menurutnya, kegiatan patroli hutan memerlukan biaya besar dan perencanaan matang. Tidak jarang petugas harus berada di dalam kawasan hutan selama beberapa hari, sehingga membutuhkan dukungan logistik yang memadai.

Selain itu, ia juga menilai perhatian dari pihak pengambil kebijakan masih belum maksimal. Akibatnya, Polisi Hutan (Polhut) yang bertugas di lapangan harus bekerja dalam kondisi serba terbatas, baik dari sisi fasilitas maupun dukungan kerja.

BACA JUGA:  Hindari Provokasi Carles Ronsen Apresiasi Langkah Tegas Pemkab Lebong Tuntaskan Persoalan Tabat Menempuh Jalur Hukum

Untuk tahun 2026, anggaran perlindungan yang diterima KPHL Bukit Daun hanya berkisar Rp13 juta. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah hutan yang harus diawasi dan dijaga.

Meskipun demikian, berbagai upaya pencegahan tetap dilakukan. KPHL Bukit Daun terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat serta memasang papan larangan dan imbauan di sejumlah titik rawan.

Namun dalam praktiknya, tindakan tegas terhadap pelanggaran masih menemui kendala, terutama karena sulitnya mengidentifikasi pelaku perusakan hutan yang sering tidak diketahui.

BACA JUGA:  Bupati Bengkulu Utara Terima Sertifikat Tanah dari Menko AHY di Selebar Bengkulu

Yudi berharap adanya peningkatan dukungan anggaran serta kerja sama lintas sektor agar pengelolaan hutan lindung dapat berjalan lebih efektif. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.

Sebagai landasan hukum, pengelolaan hutan lindung mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memuat larangan serta sanksi bagi pelaku pelanggaran di kawasan hutan. (Ar1)