AdvertorialBengkulu

Bupati Bengkulu Utara Terima Sertifikat Tanah dari Menko AHY di Selebar Bengkulu

164
×

Bupati Bengkulu Utara Terima Sertifikat Tanah dari Menko AHY di Selebar Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Bupati Bengkulu Utara Terima Sertifikat Tanah dari Menko AHY di Selebar Bengkulu

Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada agenda kunjungan kerja di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (16/09/2025).

BACA JUGA:  Letkol Kav Aidil Hajri, M. Han Raih Penghargaan Sebagai Pembina Wartawan Terbaik dari Kepala Staf Angkatan Darat

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset di seluruh wilayah Indonesia.

Pada kesempatan ini, sebanyak 184 sertifikat tanah didistribusikan untuk kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, dengan rincian 79 sertifikat Hak Pakai milik pemerintah daerah, 5 sertifikat Hak Wakaf, serta 100 sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Khusus untuk Kabupaten Bengkulu Utara, sertifikat yang diterima berupa Hak Pakai atas lahan seluas 2.780 meter persegi di Desa Kahyapu, Kecamatan Enggano.

Bidang tanah ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di salah satu pulau terluar Indonesia bagian barat tersebut.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan dalam penataan aset di daerah.

“Dengan adanya sertifikat tanah ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum untuk mengelola aset secara optimal. Khususnya di Enggano, lahan ini akan sangat bermanfaat dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan bagi masyarakat,” ungkap Arie.

Sementara itu, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, AHY, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah harus terus dipercepat.

Menurutnya, legalitas lahan menjadi kunci utama dalam menghindari potensi konflik serta memastikan pemanfaatannya sesuai kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:  KPU Bengkulu Utara Akui Belum Menerima Putusan Resmi Pemecatan Aris Silaswan

“Sertifikat tanah adalah bukti kepastian hukum. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk mengembangkan aset demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga,” kata AHY.

Acara penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri ATR/BPN, jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, serta sejumlah kepala daerah penerima sertifikat dari kabupaten/kota lain.

Dimilikinya sertifikat tanah tersebut, Pemkab Bengkulu Utara diharapkan semakin mampu mengoptimalkan pengelolaan aset, memperkuat pembangunan daerah, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, khususnya di kawasan Pulau Enggano yang memiliki posisi strategis sebagai pulau terdepan Indonesia. (Exo/Adv)