BengkuluBeritaHukum & Kriminal

2 Pria Asal Bengkulu Kembali Ditangkap Terkait Kepemilikan Sabu

560
×

2 Pria Asal Bengkulu Kembali Ditangkap Terkait Kepemilikan Sabu

Sebarkan artikel ini
Polda Bengkulu Tangkap Dua Orang Residivis Kasus Narkoba

Bengkulu – Dua pria asal Kota Bengkulu, DBA (37) dan DN (40), sekali lagi berurusan dengan pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan residivis kasus serupa, dengan DBA telah menjadi residivis pada tahun 2021 dan DN pada tahun 2019.

Menurut keterangan Wadir Reserse Narkotika Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK, kejadian ini terjadi pada Jumat, 02 Februari 2024. Petugas mendapatkan kecurigaan terhadap pelaku yang masih terlibat dalam peredaran barang haram, jenis sabu.

Berdasarkan laporan masyarakat, pada tanggal 31 Januari 2024, Direktorat Reserse Narkotika Polda Bengkulu melalui Subdit II berhasil menangkap tersangka di salah satu warung yang terletak di Jalan Pantai Indah, Komplek Lokalisasi RT 08 RW 02, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 unit HP, 1 unit timbangan elektrik kecil, dan 1 buah tas.

BACA JUGA:  Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo Raih Penghargaan SDM Award 2024

Wadir Resnarkoba menjelaskan, “Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 16 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 unit HP, 1 unit timbangan elektrik kecil, dan 1 buah tas.”

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan 2 pasal, yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Polda Bengkulu Gelar Tradisi Pencucian Petaka "Waspada Jananuraga"

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. Pungkasnya. (AR1)

BACA JUGA:  Kabid Humas Minta Dukungan Masyarakat Dalam Percepatan Target Vaksinasi