BENGKULU SELATAN – Kepolisian Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu, terus bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terjadinya aksi perampokan atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di wilayah hukumnya.
Saat ini Tim Opsnal Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan pada Rabu (17/08) sore kemaren, berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial LA (43) sebagai terduga pelaku pembuat laporan palsu.
“Miris, terduga pelaku yang diamankan merupakan pelapor yang sebelumnya mengaku sebagai korban perampokan pada hari Selasa tanggal 14 Juni yang lalu,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno kepada wartawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut.
Lanjut Sudarno, termasuk keberadaan barang miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dari pengakuan terduga pelaku, barang yang hilang itu berupa perhiasan emas dan dompet beserta handphone senilai Rp 32 juta dan melapor ke SPKT Polres, tambahnya lagi.
“Pengakuan sementara, terduga pelaku mengakui terpaksa membuat laporan bohong, yang menjadi korban perampokan untuk mengelabui sang suami karena terlilit hutang.” pungkas Sudarno. (Sap)