BengkuluBerita

Soal Pergantian Plat Dari Hitam ke Putih Ini Kata Kabid Humas Polda Bengkulu

386
×

Soal Pergantian Plat Dari Hitam ke Putih Ini Kata Kabid Humas Polda Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH

BENGKULU – Kepolisian Republik Indonesia secara berangsur mulai memberlakukan plat nomor kendaraan bermotor dengan warna putih.

Hal itu tak terkecuali di Provinsi Bengkulu, Ditlantas Polda Bengkulu mulai memberlakukan terkhusus untuk kendaraan Roda Dua (R2).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol, Sudarno membenarkan informasi yang telah beredar di masyarakat tersebut.

Ia menyebut aturan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna putih ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Yang tertuang dalam pasal 45 ayat 1 huruf a, bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

“Untuk sementara daftar kendaraan yang dahulukan ialah kendaraan yang baru beli, kendaraan yang sedang proses mengubah nama kepemilikan dan kendaraan yang masa TNKB sudah berakhir dan harus diperpanjang,” kata Sudarno Kamis (18/08)

Meski demikian, masyarakat yang masih menggunakan plat nomor yang bewarna hitam tidak perlu khawatir, selama masa peralihan plat nomor hitam masih tetap berlaku.

Perubahan warna TNKB ini tidak terlepas dari untuk memudahkan identifikasi kendaraan serta mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Demikian Sudarno. (Sap)

BACA JUGA:  Tim Gabungan Berhasil Evakuasi Jenazah Mr X Dari Dalam Hutan