AdvertorialBeritaLebong

Bupati Lebong Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

179
×

Bupati Lebong Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Bupati Lebong Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

Lebong – Pada Senin, 3 Juni 2024, Bupati Lebong, Kopli Ansori, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2023.

Dalam pidatonya, Bupati Kopli Ansori menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus selalu selaras dengan Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan pemerintahan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, diperlukan perangkat aturan sebagai landasan hukum dan pedoman bagi masyarakat serta aparatur dalam pelaksanaannya. Dalam konteks ini, peraturan daerah (Perda) menjadi solusi tepat untuk mendukung kelancaran tugas pemerintahan.

Bupati Kopli Ansori juga menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan salah satu kewajiban konstitusional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dengan bangga, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebong telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut atas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk untuk tahun 2023.

Bupati juga menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam rapat paripurna ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2023.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong Tanggapi LKPJ Pemerintah Tahun 2022, Menuju Pemerintahan Lebih Baik

Namun, ia juga mengakui bahwa pelaksanaan APBD tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana awal. Hal ini dapat dilihat dari angka-angka realisasi anggaran yang tertuang dalam buku laporan pertanggungjawaban yang telah diserahkan kepada DPRD.

Secara garis besar, Bupati Kopli Ansori menjelaskan pelaksanaan Anggaran Pendapatan, Anggaran Belanja, dan pembiayaan. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, anggota DPRD Lebong, serta unsur Forkopimda Lebong.

Dengan demikian, rapat paripurna ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebong. (RD)