Lebong – Polemik mencuat di Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, usai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang baru diduga melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Situasi ini menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa Pjs Kades Garut, atas nama Syahrul, SKM, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, nomor SK yang digunakan identik dengan SK terdahulu, yakni Nomor 01 Tahun 2025, dan yang lebih janggal, SK tersebut bertanggal 14 April 2025 — dua hari sebelum pelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) dengan Pjs sebelumnya, Dafri Almeidy, S.Sos, yang dilaksanakan pada 16 April 2025.

Sekretaris Desa Garut, Aryanto, bersama perangkat desa lainnya yang turut diberhentikan, menyampaikan bahwa mereka merasa tidak pernah menerima keputusan tersebut secara resmi dan mempertanyakan keabsahan tanggal SK yang dikeluarkan.
“Kami masih menjalankan tugas sampai tanggal 21 April, bahkan penyerahan aset pun dilakukan pada tanggal tersebut. Kami memiliki dokumentasi sebagai bukti bahwa kami masih aktif bekerja,” ujar Aryanto saat ditemui di kediamannya pada Rabu, 23 April 2025.
Lebih lanjut, mereka menduga adanya rekayasa tanggal dalam SK tersebut sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran honor perangkat desa selama bulan April.

Dalam aturan yang berlaku, jika pemberhentian terjadi setelah tanggal 15, maka perangkat desa tetap berhak atas gaji satu bulan penuh.
“Kami menduga tanggal dalam SK itu sengaja dimundurkan agar kami hanya menerima gaji sampai Maret saja. Kami tidak mempermasalahkan jika memang harus diberhentikan, tetapi hak kami selama empat bulan (Januari-April) harus tetap diberikan,” ungkap salah satu perangkat desa menambahkan.
Masalah ini kian rumit karena proses pemberhentian tersebut belum memperoleh rekomendasi dari Camat Amen, yang menjadi syarat penting dalam penggantian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
“Kami sudah mengkonfirmasi langsung ke Camat, dan beliau menyatakan belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pemberhentian ini,” tambah Aryanto. (Rd)






