AdvertorialBeritaLebong

DPRD Kabupaten Lebong Gelar Dua Agenda Sekaligus Dalam Rapat Paripurna

122
×

DPRD Kabupaten Lebong Gelar Dua Agenda Sekaligus Dalam Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Lebong Gelar Dua Agenda Sekaligus Dalam Rapat Paripurna
DPRD Kabupaten Lebong Gelar Dua Agenda Sekaligus Dalam Rapat Paripurna

Lebong – Pada hari Senin (3/6/2024) pukul 10.00 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengadakan dua agenda penting secara bersamaan di Gedung Paripurna DPRD Lebong. Agenda tersebut adalah Rapat Paripurna Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPJ TA 2023.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, yang didampingi oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori. Turut hadir dalam acara ini adalah para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para pejabat Eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong.

Dalam sambutannya, Carles Ronsen menegaskan bahwa keberhasilan visi dan misi kepala daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab DPRD.

Menurutnya, kepala daerah dan DPRD adalah dua unsur pemerintahan yang harus bekerja sama dengan harmonis dan sinergis sesuai fungsi masing-masing untuk mewujudkan masyarakat yang bahagia dan sejahtera.

“LKPJ Bupati Lebong tahun 2023 ini merupakan laporan perkembangan hasil kemajuan atas pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja selama tahun 2023,” ujar Carles.

Ia menambahkan bahwa LKPJ Bupati Lebong adalah syarat dasar bersama antara kelembagaan pemerintah daerah dan DPRD. Ini merupakan konsekuensi atas berbagai kesepakatan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang tercantum dalam ABPD.

Carles juga meminta sesama anggota DPRD untuk memanfaatkan waktu yang ada guna mempelajari, mengkoreksi, dan membahas secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyiapkan hal-hal yang diperlukan dalam pembahasan raperda tersebut.

“LKPJ ini akan menjadi bahan evaluasi kita bersama guna mewujudkan Kabupaten Lebong yang lebih baik,” harapnya.

BACA JUGA:  Rapat Internal DPRD BU Bahas Hasil Kerja Bapemperda dan Raperda Inisiatif

Bupati Lebong, Kopli Ansori, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ APBD TA 2023 adalah salah satu kewajiban konstitusional sesuai dengan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2020 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

“Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Alhamdulillah, Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong sudah delapan kali berturut-turut memperoleh standar capaian tertinggi dengan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023,” kata Kopli.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kopli Ansori juga menerima rekomendasi DPRD Kabupaten Lebong atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong Tahun Anggaran (TA) 2023.

“Insya Allah catatan-catatan yang disampaikan DPRD Lebong akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Rapat paripurna ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lebong, semoga visi dan misi untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan optimal. (RD)