ACEH, TIRTAPOS.com – Dua ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan seputaran PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kaposlek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana mengatakan, kematian harimau Sumatera ini diketahui setelah pihaknya memperoleh informasi dari petugas FKL (Forum Konservasi Lauser).
Mendapat Informasi tersebut, Kapolsek bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron langsung menuju ke lokasi.
Setibanya di lokasi, terdapat dua harimau yang terdiri satu ekor induk betina dan satu ekor jantan yang diduga anaknya, mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.
“Dugaan sementara kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi, karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” kata Kapolsek seperti dikutif dari acehportal.com
Petugas pun mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tak memasang jerat dengan alasan apapun.
Karena, hal itu membahayakan satwa dilindungi dan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Begitu pun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya. (Red)